Potret Enam Wajah Islam Indonesia

Juni 06, 2017


Judul Buku: Muslim Subjectivity, Spektrum Islam Indonesia
Penulis: Aisyah Arsyad, dkk.
Kata Pengantar: Greg Fealy dan Sally White
Penerbit: Insan Madani, Yogyakarta
Edisi: Maret 2017
Tebal: xviii+334 halaman
Peresensi: Ngainun Naim


Islam itu satu, tetapi ekspresi sosiologisnya menghasilkan potret yang beraneka ragam. Masing-masing potret bersifat unik, khas, dan menunjukkan karakteristik yang tidak bisa disamakan antara satu dengan tempat yang lainnya. Justru karena itulah diperlukan kajian dan penelitian secara serius jika ingin memahami terhadap sebuah potret—atau dalam istilah buku ini—“spektrum”.
Buku ini merupakan buku yang sungguh luar biasa. Saya harus mengatakan ini dengan jujur. Bukan hanya karena Dr. H. Muhammad Muntahibun Nafis, M.Ag., M.A.—kolega kreatif-produktif dari IAIN Tulungagung sekaligus salah seorang penulis di buku ini—yang menghadiahi buku, melainkan juga karena buku ini benar-benar berbobot. Saya harus menyampaikan ucapan terima kasih setulusnya kepada Kiai Nafis atas perkenannya memberikan buku yang memperkaya wawasan keilmuan yang saya tekuni.
Buku ini terdiri dari enam chapter. Masing-masing chapter merupakan ringkasan dari disertasi penulisnya. Disertasi keenam penulis dikerjakan dengan penuh kesungguhan. Mereka tidak hanya didampingi promotor, tetapi juga mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan penelitian di Australian National University (ANU) selama dua semester.
Chapter pertama ditulis oleh Aisyah Arsyad dengan judul “Polemik Nikah Siri: Dualisme Hukum Memapankan Sistem Patriarki”, disusul pada chapter berikutnya oleh Muhammad Irfan Hasanuddin yang menulis “Wajah Kontemporer Dakwah Islam Indonesia: Pengalaman dari Jamaah Tabligh di Palopo-Sulawesi Selatan Indonesia”, lalu Muhammad Muntahibun Nafis yang menulis “Pesantren dan Pluralisme: Pendidikan Pluralisme ala Pondok Pesantren Ngalah Pasuruan Jawa Timur”, disusul Muhammad Rozali yang menulis “Kemunduran Tradisi Keulamaan Al Jam’iatul Washliyah Sumatra Utara”. Chapter lima oleh Rofhani dengan judul “Busana-Hijab: Representasi Diri dan Hegemoni Budaya Muslim Kelas Menengah Perkotaan”. Chapter penutup ditulis oleh Siti Mahmudah dengan judul “Pemikiran Khalîl ‘Abd al-Karîm (1930-2002) tentang Reformasi Syari’at Islam di Mesir dan Pengaruhnya terhadap Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia”.
Keenam penulis buku ini merupakan peserta Partnership in Islamic Education Scholarship (PIES) angkatan III tahun 2015. Mereka terpilih setelah lolos seleksi yang cukup ketat. Program PIES dinilai Dr. Shally White dalam pengantar buku ini sebagai, “...the most innovative and distinctive of all the collaborative Islam programs between the two countries...” (h. v). Jadi, saya kira bukan hal berlebihan jika saya menyebut buku ini memang buku bermutu.
Chapter pertama yang ditulis Aisyah Rasyad menguraikan tentang problematika nikah siri. Nikah siri semakin banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Hadirnya teknologi online ternyata juga diikuti dengan fenomena nikah siri online. Berbagai tanggapan pun bermunculan terkait nikah siri jenis baru ini. Pengurus MUI Pusat, Dr. Asrorun Niam Shaleh menyebutnya sebagai “prostitusi tersembunyi”.
Fenomena nikah siri penting untuk diteliti karena memiliki dampak sosial yang cukup luas. Pilihan terhadap tema ini juga diapresiasi oleh Dr. Sally White. Pada pengantar Dr. Sally White menulis bahwa pilihan tema Aisyah Arsyad merupakan pilihan yang menarik, ““...an issue of great social significance” (h. 4).
Menurut Aisyah Arsyad, nikah siri seharusnya disikapi secara baik agar tidak memberikan dampak sosial yang lebih luas. Aisyah menyoroti polemik hukum nikah siri pada dua faktor, yaitu faktor struktural dan intelektual. Kedua faktor saling berkait-kelindan. Sayangnya, tiga sumber hukum, yaitu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa MUI dinilai oleh Aisyah Arsyad tidak memberikan solusi yang berarti terhadap persoalan nikah siri (h. 3).
Paparan pada chapter ini menarik karena menguraikan secara detail kisah Machica Muhtar yang berjuang lewat jalur pengadilan agar Muhammad Iqbal, anak hasil pernikahan siri dengan Moerdiono, Mantan Menteri Sekretaris Negara, diakui. Proses pengadilan yang dilakukan Machica sangat panjang. Ujungnya jelas, yakni semua proses selama lima tahun gagal total. Machica kalah; pernikahannya ditolak; dan keseluruhan gugatannya pada 22 Juli 2014 ditolah oleh M.A.
Nikah siri tidak boleh dibiarkan tanpa solusi. Aisyah Irsyad meyakini bahwa solusi untuk problem nikah siri ini adalah fiqh maqashid (h. 54). Salah satu aspek penting dari fiqh maqashid adalah menjadikan pencatatan oleh pemerintah sebagai salah satu rukun nikah (h. 56). Aspek ini menarik karena rukun nikah yang selama diyakini masyarakat adalah: (1) calon istri; (2) calon suami; (3) ijab kabul; dan (4) saksi. Jika ditambah dengan pencatatan oleh pemerintah maka rukun nikah menjadi lima.
Chapter berikutnya ditulis oleh Muhammad Irfan Hasanuddin. Judulnya “Wajah Kontemporer Dakwah Islam Indonesia: Pengalaman dari Jamaah Tabligh di Palopo-Sulawesi Selatan Indonesia”. Jamaah Tabligh (JT) sebagai organisasi dakwah telah berkembang di banyak tempat di Indonesia. Organisasi yang berasal dari Pakistan ini tidak bersentuhan secara langsung dengan politik. Orientasi kegiatannya adalah dakwah untuk meningkatkan kualitas keberagamaan umat.
Riset yang dilakukan oleh Muhammad Irfan Hasanuddin menghadirkan perspektif baru yang menyegarkan berkaitan dengan dakwah Islam. JT di berbagai tempat dipahami oleh masyarakat sebagai organisasi fatalis dan kurang peduli dengan dinamika perkembangan zaman. Riset di chapter ini membantahnya. JT ternyata menyimpan dinamika sosial keagamaan yang menarik.
Model dakwah JT disebut dengan khurûj, yaitu keluar dari rumah untuk berdakwah. Ini merupakan model paling baru dakwah JT. Saat khurûj, seluruh anggota menetap di masjid tertentu. Pada malam hari, mereka berdzikir dan shalat malam. Adanya sikap kusyu’ anggota JT pada malam hari merupakan daya tarik yang cukup kuat dalam khurûj. Aktivitas kolektif—seperti khurûj—sangat penting artinya dalam membangun kesadaran keagamaan individu. Anggota JT—disebut sebagai karkun—diasah kesadaran keagamaannya dalam kegiatan komunal seperti khurûj, ijitmâ, dan salat jamaah.
Ulasan Muhammad Irfan Hasanuddin secara intrinsik memberikan evaluasi terhadap model dakwah banyak organisasi sosial keagamaan di Indonesia yang selama ini kurang efektif. Salah satu sebab dakwah kurang efektif karena kurangnya keterlibatan emosional di antara jamaah dengan ustad. Model kegiatan dakwah dengan tatap muka—sebagaimana kegiatan ijitmâ yang dilakukan oleh JT—merupakan aspek unik dan lebih produktif untuk internalisasi nilai-nilai agama.
Pilihan untuk melakukan khurûj sesungguhnya bukan pilihan sederhana. Ia merupakan bagian dari totalitas untuk menjalankan ajaran Islam. Karena itu bukan hal berlebihan jika khurûj merupakan intisari JT. Ada dua alasan yang mendasar, yaitu: pertama, khurûj memperkuat rasa memiliki (sense of belonging) anggota sebagai bagian tidak terpisah dari komunitas. Kedua, khurûj menyiapkan lingkungan baru bagi para anggora JT di luar aktivitas regular sehari-hari (h. 92).
Penelitian ini cukup empatik dalam memahami fenomena JT. JT merupakan organisasi yang berkembang pesat di Palopo. Faktor perkembangannya tidak bisa dilepaskan dari model dakwah yang dikembangkan, yaitu khurûj, ta’lim-bayan dan ijitmâ (h. 102).
Bagian berikutnya adalah tulisan Muhammad Muntahibun Nafis, “Pesantren dan Pluralisme: Pendidikan Pluralisme ala Pondok Pesantren Ngalah Pasuruan Jawa Timur”. Penelitian Nafis menarik karena mengungkap fenomena unik yang jarang terdapat pada banyak pesantren di Indonesia. Di Pesantren Ngalah Pasuruan, pluralisme tidak sekadar wacana, melainkan menjadi bagian tidak terpisah dari kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini menarik karena tidak sedikit pesantren yang alergi—bahkan menolak—terhadap pluralisme. Justru di Pesantren Ngalah, praktik pluralisme diwujudkan dalam banyak bentuk. Salah satunya adalah menerima santri nonmuslim untuk live in. Adanya santri nonmuslim ini menjadikan pengalaman beragama para santri tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Implikasi dari model ini adalah “...mereka dapat menyelami lebih dalam sekaligus ikut menyongsong secara aktif pengembangan nilai perbedaan agama yang telah menjadi sunnatullah ini” (h. 159).
Pilihan Pesantren Ngalah mengembangkan pluralisme tidak bisa dipisahkan dari sosok pengasuhnya, Kiai Sholeh. Beliau merupakan kiai yang memiliki pemikiran yang tidak eksklusif. Salah satu landasan pemikiran beliau adalah tasawuf. Adapun aplikasi tasawuf Pesantren Ngalah menurut Kiai Sholeh adalah “...Ngalah berusaha mengupayakan berdayanya pesantren dan lembaga pendidikan yang dipimpinnya untuk dapat mengembangkan pluralisme agama yang ada dengan penanaman nilai-nilai tasawuf sebagai fondasi utamanya”(h. 159).
Kesimpulan riset Nafis sangat menarik. Menurut Nafis, ada ribuan pesantren di Indonesia. Namun demikian Pesantren Ngalah memiliki keunikan. Pesantren ini berkontribusi penting dalam menciptakan pemahaman yang positif-konstruktif terhadap pluralisme agama. Aspek yang memperkuat bagi pengembangan pluralisme agama, pada kasus Ngalah, adalah tasawuf. Nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin Ngalah memiliki makna yang berbeda karena merupakan perpaduan antara nilai lokal Jawa, thariqah, dan pluralisme (h. 166).
Chapter selanjutnya ditulis oleh Muhammad Rozali. Judulnya “Kemunduran Tradisi Keulamaan Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utama”. Pada pengantarnya, Dr. Greg Fealy menyatakan bahwa riset tentang Al Washliyah jarang dilakukan. Kata Fealy, “Given Al Washliyah’s rich history, it is surprising that the organization has not been more intensively studied” (h. 173). Riset Rozali dilakukan secara serius dan menghasilkan temuan yang menyegarkan. Hal ini ditulis Fealy di pengantarnya. “It not only presents a fresh view of Al Washliyah but also offers suggestions as to what the organization should do if it is to avoid further marginalization” (h. 175).
Al Washliyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang cukup besar. Basisnya di Sumatera Utara. Organisasi ini dalam sejarah perkembangannya telah berkontribusi penting dalam menghasilkan kader ulama. Lulusan Al Washliyah banyak yang menjadi ulama dan tokoh masyarakat.
Posisi ini dalam beberapa tahun terakhir mengalami kemunduran. Al Washliyah, sebagaimana dipotret dengan penuh kegelisahan oleh Rozali, sedang berada pada titik degradasi peran dan eksistensi. Organisasi ini sudah sulit diharapkan untuk menghasilkan kader ulama seperti masa-masa sebelumnya.
Salah satu indikasi kemunduran tersebut adalah penguasaan terhadap kitab kuning. Pada masa lalu, tidak semua guru bebas mengajarkan kitab kuning. Mereka harus dites terlebih dulu dan siap direview jika melakukan kesalahan. Idealitas semacam ini sudah sulit ditemukan. Sekarang, kitab kuningnya sudah diterjemahkan. Bahkan yang ironis, tidak jarang guru yang mengajar tidak menguasai bidang yang diajarkannya. Kondisi ini diperparah dengan minimnya supervisi dan tumbuhnya budaya nepotisme (h. 184-185).
Era reformasi ternyata berkontribusi memperburuk keadaan. Pertumbuhan partai politik berimplikasi pada keterlibatan para pengurus Al Washliyah dalam partai politik. Sayangnya, organisasi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Bisa dikatakan organisasi sekadar sebagai batu loncatan (h. 189). Keterlibatan para pengurus Al Washliyah dalam politik diuraikan secara panjang lebar oleh Rozali. Realitas ini yang menjadikan organisasi terbesar di Sumatera ini mengalami semakin terpuruk.
Rozali memetakan penyebab kemunduran Al Washliyah menjadi: pertama, penyebab secara internal. Termasuk dalam aspek ini adalah: (1) manajemen; tidak ada keseriusan dalam mengurus organisasi. Berbagai program terbengkalai. (2) Politik: hasrat politik para pengurusnya dengan mengorbankan organisasi. (3) ekonomi: ulama Al Washliyah kurang peduli dengan majelis keilmuan dan lebih mengikuti selera masyarakat yang menyukai pengajuan yang banyak humornya.
Kedua, penyebab eksternal. Termasuk dalam penyebab ini adalah: (1) kurikulum pendidikan yang berubah dengan memberi porsi pendidikan agama minim dibandingkan masa sebelumnya. (2) intervensi pemerintah, seperti lahirnya SKB Tiga Menteri Tahun 1975 tentang Madrasah di Indonesia yang meregulasi madrasah secara integral-komprehensif. Implikasi SKB Tiga Menteri ini, orientasi madrasah mengalami perubahan dari yang sekadar mencetak bibit ulama yang menguasai ilmu-ilmu yang memadai menjadi sekolah umum plus madrasah. Penguasaan ilmu agama melemah dan penguasaan ilmu umum juga kurang maksimal.
Dunia hijab diulas secara menarik oleh Rofhani. Judul risetnya adalah “Busana-Hijab: Representasi Diri dan Hegemoni Budaya Muslim Kelas Menengah Perkotaan”. Tulisan Rofhani diberi introduction oleh Dr. Sally White. Menurut Dr. Sally White, Muslim fashion and the hijab cannot be separated from the life-style and personal expression of the Muslim middle class (h. 226). Pada bagian lainnya, Sally menulis bahwa Rofhani’s work provides a fascinating insight into the perceptions, motives and religious understanding of her informants. Her interdisciplinary approach in this chapter brings together sociology, ethnography, and anthropology. Rofhani’s work will take its place among other scholars of expressions of Islamic piety and dress, such as Carla Jones and Suzanne Brenner (h. 228).
Hasil riset Rofhani menyebutkan bahwa busana Muslim dan hijab tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup. Tulisan Rofhani menggunakan metode etnografi dengan menganalisis individu mengenai pandangan perempuan kelas menengah tentang busana Muslim dan hijab yang kemudian dikombinasikan dengan analisa fenomena yang terjadi di Surabaya. Menurut Rofhani, “...terjadi hegemoni dan dominasi budaya berhijab pada kelas menengah Muslim perkotaan. Mereka mempresentasikan diri sebagai social agency yang membawa perubahan budaya kesalehan dalam koridor syar’i.” Lebih jauh dijelaskan bahwa Busana Muslim dan hijab dinilai oleh Rofhani telah beralih fungsi sebagai “komoditas agama”. Kondisi ini terjadi karena pilihan memakai busana Muslim dan berhijab tidak semata-mata berdasarkan kesadaran, melainkan juga dipengaruhi oleh struktur sosial dengan kepentingan materi (h. 235).
Pilihan terhadap Surabaya sebagai lokasi riset juga menarik karena biasanya pilihannya jatuh ke Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Justru karena itulah riset Rofhani yang memilih Surabaya menemukan posisi penting.
Dalam risetnya Rofhani menyatakan bahwa, “Busana dan hijab menunjukkan penegasan orientasi kelas menengah antara nilai-nilai Islam dan kelas sosial yang memperlihatkan status mereka sebagai bagian dari budaya modern” (h. 254).
Busana-hijab syar’i secara intrinsik memiliki nilai sakral, diukur dari kesalehan dan wujud ketaatan yang bersifat teologis dan dogmatis. Secara ekstrinsik busana dan hijab syar’i memiliki nilai profan yang menunjukkan budaya yang sedang populer, tetapi masih memiliki nilai-nilai religius yang bersifat etis sekaligus tetap mengandung unsur estetika (h. 270).
Bagian terakhir buku ini adalah riset Dr. Siti Mahmudah. Judul risetnya adalah “Pemikiran Khalîl ‘Abd al-Karîm (1930-2002) tentang Reformasi Syari’at Islam di Mesir dan Pengaruhnya terhadap Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia”. Prof. Virginia Hooker dalam kata pengantarnya menyatakan bahwa, “Dr. Siti Mahmudah has chosen an ambitious and unusual topic for her research. The thinking of an Egyptian scholar, whose writings are little known among non-Muslim scholars, and the influence of those writings on several influential Indonesian scholars seems to be drawing a long-bow” (h. 281).
Argumentasi studi Dr. Siti Mahmudah bahwa isu pemahaman dan praktik syariat Islam telah melahirkan kontroversi panjang antara kelompok Islamis/fundamentalis dan liberal Muslim, baik di Mesir maupun di Indonesia (h. 283). Khalil dipilih karena memiliki pemikiran yang konsen terhadap reformasi syariat Islam di Mesir. Syariat Islam menjadi perdebatan berkepanjangan antara kelompok Islamis, kelompok kiri, dan rezim.
Menurut Khalil, syariat Islam itu dipahami sama dengan kelompok Islamis. Bedanya, Islamis memahami syariat secara historis-tekstual, sedangkan Khalil memahaminya secara historis kontekstual. Menurut Khalil, “...syariat Islam yang benar adalah apa yang sudah dipraktikkan oleh Nabi Saw. Di Mekah dan Madinah dan bersumber dari wahyu Allah” (h. 286).
Posisi Khalil sangat unik dan keluar dari pemikiran pada umumnya. Metodologi yang digunakan dalam mengkaji sejarah syariat Islam paralel dengan perkembangan yang berlangsung, baik dari dunia Islam maupun dari luar. Keunikan pemikirannya terletak pada pendekatan sejarah yang digunakan. Ia menjadikan Mekah dan Madinah untuk meneliti pergolakan Islam dari titik awal sampai berakhirnya masa Nabi. Tokoh pembaru lain—An-Naim misalnya—hanya menggunakan sejarah Islam Mekah dalam dekonstruksi syariah (h. 299-300).
Riset Dr. Siti Mahmudah sangat menarik karena memetakan relasi pengaruh Muhammad Abduh. Menurut dosen UIN Raden Intan Lampung ini, posisi Abduh unik karena ia menjadi inspirasi para pembaru. Abduh memengaruhi tiga orang: Khalil, Cak Nur, dan Gus Dur. Ketiga tokoh ini memengaruhi terhadap JIL.
Keenam tulisan di buku alumni PIES ini memperkaya kajian Islam. Ada banyak wawasan, pengetahuan, perspektif, dan metodologi yang ditawarkan. Membaca buku ini bisa memperkaya pengetahuan kita dalam kajian Islam. Saya merekomendasikan teman-teman sekalian memiliki buku ini. Selamat membaca.

Trenggalek, 6-6-2017.

3 komentar:

  1. Assalamu'alaikum. Pak Dr. Naim, terimakasih atas postingannya yang sangat bagus.

    BalasHapus
  2. Wassalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih juga telah berkenan mengunjungi blog sederhana ini.

    BalasHapus
  3. Saya sudah membaca sejak kemarin tentang resensi Bapak. Hal yang paling menarik buat saya dalam postingan tersebut adalah penelitian tentang pluralisme di pesantren dan model dakwah yang dikembangkan oleh JT. Pluralisme di pesantren merupakan sesuatu yang sangat langka di Indonesia yang ber-Bhineka Tungggal Ika. Tentu ada pelajaran yang sangat berharga bagi umat Islam khususnya pesantren bahwa betapa indahnya toleransi dalam Islam. Selanjutnya tentang model dakwah dengan tiga model khuruj, ta'lim bayan dan ijtima' juga merupakan hal baru yang bisa saya jadikan sebagai referensi.
    Akhirnya kembali saya ucakan terima kasih atas postingannya dan jazakallah ahsanal jaza'.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.