Membangun Kerukunan di tengah Keragaman

Januari 27, 2016


Judul Buku: Harmoni di Negeri Seribu Agama (Membumikan Teologi dan Fikih Kerukunan)
Penulis: Abdul Jamil Wahab
Penerbit: Quanta, Jakarta
Cetakan: 1, 2015
Tebal: xxii+174 halaman
ISBN: 978-602-02-6974-0
Peresensi: Ngainun Naim, Pegiat Literasi, Tinggal di Trenggalek.
 
Buku Abdul Jamil Wahab
Keragaman itu fitrah. Betapa indahnya hidup ini jika kita membuka hati dan kesadaran untuk menikmati dan menghayati keragaman. Jika ini bisa dilakukan secara baik maka khazanah hidup kita akan kaya warna. Selain itu, kita juga akan semakin bersyukur kepada Allah atas anugerah hidup yang sungguh luar biasa ini.
Jika keragaman dianggap sebagai anomali, apalagi ditolak keberadaannya, maka kekayaan khazanah hidup menjadi hilang. Hidup hanya berisi perjuangan untuk mewujudkan satu warna saja. Padahal, perjuangan semacam ini hampir pasti gagal dan selalu membawa korban. Sudah tidak terhitung lagi jumlah korban akibat tidak mengapresiasi secara konstruktif terhadap keragaman yang ada.
Cara pandang terhadap keragaman berpengaruh pada pola relasi antarsesama. Jika cara pandang sebagian besar masyarakat terhadap keragaman bersifat apresiatif-konstruktif maka keragaman akan menghasilkan harmoni sosial. Sementara jika cara pandang sebaliknya yang dominan maka konflik sosial akan menjadi fenomena yang mudah untuk disulut.
Indonesia sesungguhnya sangat kaya pengalaman dengan keragaman. Keragaman seharusnya memang dikelola secara baik agar memperkaya khazanah kehidupan. Kegagalan mengelolanya bisa menghasilkan riak dalam berbagai skala. Realitas semacam ini seyogyanya dijadikan sebagai pelajaran untuk perbaikan di masa-masa selanjutnya.
Rukun itu indah. Tetapi mewujudkan kerukunan sungguh tidak mudah. Ia tidak mungkin terwujud secara natural. Dibutuhkan berbagai pemikiran, stratategi, dan usaha yang tidak kenal lelah agar tercipta kehidupan yang harmonis. Pada titik inilah, usaha Abdul Jamil Wahab lewat buku ini menemukan titik signifikansinya.
Buku tentang keragaman sesungguhnya sudah cukup banyak ditulis. Tetapi buku yang berangkat dari penelitian lapangan bisa dikatakan belum terlalu banyak. Buku ini mengisi ruang kajian kerukunan dengan titik pijak fenomena kerukunan di berbagai wilayah di Indonesia.
Penulis buku ini adalah seorang peneliti muda di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama. Sebagai peneliti, Jamil Wahab memiliki data-data yang kaya terkait kehidupan keagamaan di Indonesia. Data-data yang dipaparkan menjadi titik pijak untuk merekonstruksi apa yang disebut ”teologi kerukunan” dan ”fikih kerukunan”.
Ada lima lokasi yang dijadikan eksemplar kerukunan, yaitu Kampung Jawa Tondano Minahasa Sulawesi Utara, Dusun Susuru Ciamis Jawa Barat, Desa Banuroja Pohuwato Gorontalo, Kota Tjina Peunayong Banda Aceh, dan Kampung Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara. Lima lokasi ini memiliki keragaman agama yang cukup kompleks, namun mereka mampu hidup rukun. Jamil Wahab berhasil mendeteksi faktor-faktor perekat relasi antarwarga, manajemen kerukunan, dan berbagai pernik-pernik unik yang mengokohkan kerukunan.
Berbasis potret keanekaragaman di beberapa wilayah tersebut, Jamil Wahab kemudian merekonstruksi dua tawaran menarik, yaitu teologi kerukunan dan fikih kerukunan. Teologi kerukunan adalah kerangka pemahaman yang disusun dengan merekonstruksi aspek-aspek teologis yang kompatibel dengan realitas keanekaragaman. Menurut Jamil Wahab, teologi kerukunan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia (h. 106). Karena itulah, teologi kerukunan penting untuk dibumikan. Buku ini memuat berbagai langkah praktis-stratategis untuk membumikan teologi kerukunan.
Sementara fikih kerukunan disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek fikih yang diharapkan berkontribusi dalam membangun kerukunan. Menurut Jamil Wahab, ada banyak persoalan fikih yang harus direspon secara kreatif. Fikih kerukunan dibuat dengan merekonstruksi pemahaman terhadap berbagai aspek fikih yang terkait dengan kerukunan.
Namun demikian Jamil Wahab menyadari bahwa pemahaman masyarakat Muslim atas fikih klasik sedemikian kuat. Pemahaman berbeda bisa jadi ditolak, termasuk tawaran fikih kerukunan. Realitas semacam ini tidak boleh mengendurkan semangat untuk terus membumikan fikih kerukunan. Harus terus dilakukan sosialisasi, diskusi, dan pengembangan fikih kerukunan sampai menjadi bagian tidak terpisah dari kehidupan masyarakat.
Buku ini penting karena tidak hanya bersifat teoretis semata, melainkan juga didukung dengan data-data empiris hasil penelitian lapangan. Kerangka teori dan analisisnya yang tajam menjadikan buku ini memiliki nilai lebih tersendiri. Di tengah keragaman kehidupan sosial keagamaan yang tidak jarang diwarnai konflik maka dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak untuk menciptakan kerukunan. Pada titik inilah buku ini menemukan relevansinya karena memberikan kontribusi konstruktif.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.